Mengungkit Ide Unifikasi Jabodetabek

By Padu Padan Kata - 2:49 PM

Tidak lengkap rasanya kalau belum menulis mengenai Covid-19. Saya tentu tidak bakal bahas virus menyebalkan ini secara medis.. Sepertinya sudah cukup orang-orang lain di luar sana yang membahas secara profesional. Toh berbagai anjuran-anjuran sudah setiap hari digaungkan layaknya propaganda zaman kolonial Jepang.
Cuci tangan, jaga jarak, dan gunakan masker.
Setelah beberapa minggu mendekam mengerjakan apapun dari rumah, ada beberapa hal yang menurut saya menarik. Entah mengapa, menurut saya, antisipasi penyebaran virus ini di DKI Jakarta dengan kota-kota satelit di sekitarnya nampak terhambat akibat protokol administrasi daerah. Saya tidak bermaksud mendiskreditkan peran pemerintah selama ini yang sudah bekerja dalam menjaga stabilitas di berbagai lini dalam menghadapi pandemi ini. Ya meskipun masih ada kekurangan dan banyak keputusan yang dirasa agak ngaco.
Apa yang saya maksud nampak terhambat oleh protokol administrasi daerah saya temukan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sebagai langkah yang diambil untuk memperkecil peluang penyebaran virus ini dilakukan dengan melakukan pembatasan kegiatan non-esensial. DKI Jakarta sendiri sebagai provinsi pertama yang termasuk dalam zona merah sudah melaksanakan PSBB sejak tanggal 10 April 2020.  
Nah, meski berbatasan secara langsung, Kota & Kab Bekasi, Kota Depok, Kab & Kota Bogor justru baru melaksanakan PSBB  tanggal 15 April. Kab & Kota Tangerang dan Tangerang Selatan malah baru melaksanakan PSBB 8 hari setelah status PSBB ditetapkan di DKI Jakarta, yakni 18 April 2020. Secara logika, karena virus ini menyebar melalui medium droplet manusia dan DKI Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya sudah sangat beraglomerasi, maka sudah seharusnya  apabila DKI Jakarta menentukan untuk melaksanakan PSBB sudah seharusnya daerah-daerah di sekitarnya juga turut melaksanakannya. Lagipula, sudah jamak diketahui bahwa DKI Jakarta sebagai pusat aktivitas, setiap harinya mendapatkan tambahan 1.38 juta jiwa penduduk pada siang hari. Dari mana? Ya dari kota-kota di sekitar DKI Jakarta
Perbedaan waktu penerapan tersebut mengindikasikan bahwa terjadi ketidakefisienan pelaksanaan PSBB ini. Pemerintah masing-masing kota/kabupaten harus terlebih dahulu melapor ke pemerintah provinsi masing-masing. Atau mungkin juga bupati atau walikota kota/kabupaten di sekitar DKI Jakarta pada saat itu masih merasa belum butuh untuk melakukan PSBB. Namun karena yang dihadapi berupa benda tak kasat mata dengan tingkat kasus yang bertumbuh secara eksponensial, maka sudah seharusnya pelaksanaan pencegahan penyebaran dilakukan secara serentak dengan kota/kabupaten di sekitar DKI Jakarta, tidak secara parsial. Kalau saya jadi Anies Baswedan, saya pasti sebal bukan main ketika DKI Jakarta sudah melaksanakan PSBB namun kota-kota di sekitarnya masih sibuk mempersiapkan perizinan ke pemerintah provinsi.
Hadehhhh kapan kelar ginian browwwww
Dari hal-hal kecil ini, di dalam kepala saya tercetus; apa mungkin suatu saat nanti DKI Jakarta dan kota-kota satelitnya bersatu menjadi satu Provinsi, sebut saja Provinsi Jakarta Raya? 
Jakarta Hanya Yang Membesarkan, Tetapi Bukan Sang Ibu Kandung
Seperti yang sudah diutarakan sebelumnya, DKI Jakarta dengan 8 kota satelitnya memiliki perbedaan hirarki pemerintahan. DKI Jakarta dikepalai Gubernur, sedangkan kota-kota lainnya dikepalai oleh Walikota atau Bupati. Komunikasi dalam bentuk perintah atau larangan di DKI Jakarta terhadap kota-kota administratif di dalamnya, tentu tidak berlaku bagi kota-kota satelit yang berada di sekitarnya dikarenakan keterbatasan wewenang gubernur hanya terbatas pada provinsi yang ia kepalai. Hal ini juga sejalan dengan UU No 23 tahun 2014 terkait wewenang pemerintah provinsi yang terbatas pada kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsinya.
Namun demikian, DKI Jakarta yang memiliki status otonomi khusus, diberikan wewenang untuk dapat melakukan kerjasama dengan kabupaten/kota terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan didasari efektivitas dan efisiensi pada pelayanan publik (UU No 29 tahun 2007). Akan tetapi, hemat saya, jelas terdapat perbedaan yang signifikan antara hubungan yang didasarkan pada kerjasama dengan hubungan hirarki secara vertikal.
Misalnya, kamu sedang bermain bola dengan teman-temanmu. Temanmu, sebut saja Bang Kevin (Bang Ke), merupakan kapten kesebelasan kamu yang galak dan sangar. Pertandingan memasuki momen seru-serunya saat skor 2-2. Kedua belah tim masih saling serang. Tiba-tiba hujan turun amat sangat deras dibarengi petir. Dari kejauhan ibu kamu sudah berteriak, menyuruh untuk pulang. Namun Bang Ke masih bersikeras untuk menyelesaikan pertandingan. Kamu akan memilih untuk menuruti ibumu atau Bang Ke?
Sudah jelas mengikuti suruhan ibumu, dong. Masak mengikuti keinginan Bang Ke? Kecuali kamu lahirnya dari dalem toren air.
Kondisi yang sama juga berlaku pada kota-kota satelit DKI Jakarta, kota-kota ini meskipun secara de facto sudah sangat terikat dengan DKI Jakarta, namun secara de jure kota-kota ini masih menginduk pada pemerintah provinsi masing-masing daerah di Bandung dan Serang. Maka dari itu, semisal Gubernur Jawa Barat atau Banten tidak menyetujui PSBB yang diajukan oleh kota-kota satelit, dapat dibayangkan dampak negatif yang diakibatkan.
Kerjasama, dalam subyektifitas saya, di sisi lain juga memiliki makna yang berbeda dengan perintah secara hirarkis. Kerjasama lebih condong pada bentuk simbiosis mutualisme yang mana masing-masing pihak yang melakukan kerjasama memiliki kekuatan yang seimbang dengan pertimbangan tidak mengalami kerugian. Misalnya pada pengelolaan sampah di Bantar Gebang, DKI Jakarta membayar sejumlah dana dan membangun fasilitas kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai “biaya” penggunaan lahan landfill. Alhasil tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melaksanakan.
Namun dalam hal hubungan secara hirarkis, kepala daerah yang ditugaskan untuk mengepalai koordinasi antara kota/kabupaten yang dikepalainya, memiliki hak untuk memberikan instruksi secara langsung kepada kota/kabupaten. Jadi kota/kabupaten tidak dapat menolak instruksi yang diamanatkan secara langsung oleh kepala daerah yang dalam konteks ini adalah gubernur. 
Unifikasi Jabodetabek: Peluang dan Ancaman
Dengan penggabungan kota-kota satelit dengan DKI Jakarta menjadi Jakarta Raya, maka hanya akan ada satu kepala daerah dalam pemerintah provinsi yang bertugas untuk mengatur koordinasi antara kota-kota satelit termasuk Jakarta itu sendiri. Tentunya akan lebih efektif ketimbang harus berkoordinasi dengan kota/kabupaten sekitar sembari menunggu persetujuan dari gubernur di provinsi lain. Belum lagi sentimen-sentimen yang mungkin dapat muncul akibat sulitnya komunikasi seperti dianggap menggunakan wewenang di luar batas administrasi atau merasa dilangkahi. 
Dalam pengamatan saya, ada banyak hal berupa polemik yang dapat diselesaikan dan peluang yang dapat diraih dengan penyatuan Jabodetabek ini dikarenakan tidak lagi memerlukan koordinasi lintas provinsi. Misalnya saja banjir Jakarta yang turut disebabkan akibat pengelolaan hulu yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berwawasan lingkungan. Lalu juga pengembangan transportasi massal lintas kota hingga pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang lokasi pengelolaannya berada di Kota Bekasi.
Saya tidak memungkiri, bahwa unifikasi DKI Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya bukanlah hal yang mudah dilakukan. Selain itu, akan banyak sekali risiko yang dihadapi, baik pada DKI Jakarta sendiri sebagai kota induk, terhadap kota-kota satelit. Semisalnya dalam segi tata ruang, apakah nantinya alih fungsi lahan di pinggir kota justru malah semakin menggila dengan alasan pemerataan pertumbuhan? Atau juga dalam skala sosial-budaya, seperti misalnya apakah dengan unifikasi ini, nantinya akan menyebabkan “infiltrasi” budaya Betawi pada kantor-kantor pemerintahan di kota-kota sekitarnya yang terbiasa dengan budaya Sunda? 
Sangat mungkin sekali, pembahasannya juga akan berlapis-lapis pada tingkat kota/kabupaten, provinsi, hingga level nasional, mengingat pemberitaan apapun yang mengenai DKI Jakarta pasti selalu menarik untuk dibahas masyarakat se-Indonesia. Belum lagi keriuhan dan tensi debat politik yang akan semakin meramaikan layar televisi. 
Sebagai penutup, ide-ide penggabungan DKI Jakarta dengan kota-kota satelit sebenarnya telah jamak diperbincangkan di media massa. Hanya saja gaungnya sudah cukup lama tidak terdengar. Menarik untuk dinantikan, apakah ide-ide ini akan kembali muncul seiring dengan perpindahan ibukota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara? Atau akan kembali muncul ketika permasalahan klasik yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi vertikal, seperti misalnya banjir atau polemik pembuangan sampah di Bantar Gebang?
Yang jelas, apabila visi yang dibawa adalah “efektivitas dan efisiensi pada pelayanan publik” sepert yangi dituangkan dalam UU No 29 tahun 2007, sepertinya ide-ide semacam ini bisa kembali ditinjau.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments