Mengulik Peran Peraturan sebagai Gelandang Distributif dalam Pembangunan Kota

By Padu Padan Kata - 7:03 PM

Ini foto Firman Utina, gelandang Timnas Indonesia. Bukan foto saya apalagi foto dosen saya. Yang foto bukan juga saya sendiri. Foto diambil dari situs bola fourfourtwo.com
Peraturan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Secara harfiah dapat diketahui bahwa peran peraturan dalam konteks pembangunan kota adalah tataan yang dibuat untuk mengatur pembangunan atau tata ruang kota.

Bentuk peraturan yang mengatur tata ruang kota sendiri beragam, disesuaikan dengan perencanaan tata ruang. UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang membagi perencanaan tata ruang ke dalam dua output, yakni rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang secara hieraki terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota. Rencana Rinci Tata Ruang terdiri atas Rencana Tata Ruang Pulau dan Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota.

Dengan begitu beragamnya bentuk penataan ruang yang disesuaikan dengan skala peraturan, dapat disimpulkan bahwa peraturan tata ruang memegang peranan penting dalam penataan ruang di berbagai level wilayah. Namun bagaimana sebenarnya peran peraturan dalam penataan ruang, khususnya di tingkat kota selain untuk mengatur tata ruang? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat menggunakan analogi sebuah klub sepakbola dalam sebuah pertandingan sepak bola.

Sebuah tim sepak bola umumnya terdiri atas empat posisi, yakni penjaga gawang, pemain bertahan, gelandang, dan penyerang. Setiap posisi memiliki perannya masing-masing. Penjaga gawang sebagai sosok yang menjadi palang pintu terakhir pertahanan tim, pemain bertahan yang menjaga pertahanan tim, gelandang yang mengatur ritme permainan, dan penyerang yang menjadi sosok trengginas di area pertahanan musuh. Posisi-posisi ini pun juga memiliki peran spesifik seperti Libero, Gelandang Jangkar, Sayap, dan lain-lain. Seluruh posisi harus turut bermain sesuai dengan arahan dari pelatih dan menjaga komunikasi antar posisi agar dapat memenangkan pertandingan.

Dari beragam posisi yang ada di atas, terdapat posisi yang menurut saya cukup istimewa yaitu Gelandang. Posisi ini cukup stabil apabila dibandingkan ketiga posisi yang lainnya, siap untuk membantu menggempur pertahanan musuh namun juga siap untuk turun jauh hingga jantung pertahanan untuk menghalau serangan musuh. Oleh karena itu tipe pemain dengan posisi seperti ini harus memiliki daya jelajah yang tinggi Dari beragam peran gelandang yang ada, Gelandang Distributif merupakan posisi yang relatif stabil dibandingkan peran-peran lainnya. Glenniza (2015) mendefinisikan peran Gelandang Distributif sebagai:
“[...] bertugas mengontrol permainan melalui perebutan bola, biasa disebut juga sebagai “static playmaker”. [...] lebih banyak melakukan pendekatan permainan pada operan yang kemudian dapat menciptakan keypass maupun assist.” [Glenniza, 2015: 51]
Tipe-tipe gelandang ini biasanya adalah pemain yang pandai melakukan umpan ke jantung pertahanan lawan ketimbang melakukan penyelesaian. Pemain-pemain top dunia yang tergolong dalam posisi ini adalah Andrea Pirlo, Michael Carrick, hingga Xabi Alonso.

Apabila kita melakukan perbandingan analogis antara peraturan tata ruang dan gelandang distributif, maka dapat ditemukan persamaan antar keduanya. Keduanya sama-sama berperan untuk mengatur tempo dan ritme permainan (atau pembangunan dalam konteks kota) serta sama-sama menciptakan pertahanan dan penyerangan. Dari aspek pembangunan kota, pertahanan dapat dianalogikan sebagai perlindungan terhadap tata ruang agar tidak terjadi kesalahan pemanfaatan ruang dan penyerangan adalah pembukaan peluang dari kota untuk berkembang.

Peran gelandang distributif sebagai pengatur ritme sama kaitannya dengan peraturan tata ruang. Peran peraturan untuk mengatur tata ruang adalah menjaga agar pembangunan kota tidak menyalahi faedah yang ada seperti lingkungan, sosial, budaya, dan lain-lain. Namun peraturan tata ruang juga dapat berperan untuk pengembangan kota karena peraturan tata ruang juga mengakomodasi pengembangan kota melalui beragam cara seperti investasi, kebutuhan masyarakat, dan lain-lain.

Meskipun sudah cukup komprehensif, nyatanya peraturan tata ruang dirasa masih memiliki beberapa ketidakjelasan literasi yang tertuang dalam undang-undang. Soerjodibroto (2007) menganalisa bahwa tujuan penataan ruang yang tertuang dalam UU Penataan Ruang (UU No. 26 tahun 2007) yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, dirasa masih kurang spesifik. Soerjodibroto mempertanyakan apakah tujuan penataan ruang tersebut adalah ultimate goal dari penataan ruang atau harmonisasi sumber daya alam dan buatan, perlindungan fungsi, dan pencegahan dampak negatif.

Berbeda dengan Soerjodibroto, Anwar (2010), dalam situs DPD.go.id, mengkritisi bahwa pelaksanaan UU penataan Ruang sebagai undang-undang yang secara langsung terkait dengan penataan ruang tidak implementatif. UU yang ada justru menimbulkan masalah tersendiri seperti ketidaksinergian antara UU Tata Ruang dengan rencana pembangunan daerah, proses pengesahan berbelit-belit, hingga sulitnya publik untuk mengakses RTRW daerah.

Di balik permasalahan-permasalahan dan kendala yang (mungkin) saat ini masih ada dalam penerapan peraturan tata ruang, publik setidaknya masih dapat memiliki harapan akan penataan ruang yang lebih baik. Setidaknya, saat ini sudah ada peraturan tata ruang yang dapat berperan sebagai “Gelandang Distributif” pengembangan kota. Alhasil pada akhirnya peraturan ini dapat mengatur ritme pembangunan kota seraya mengawasi pembangunan agar tidak mengalami kesalahan dalam penataan ruang dan mengatur peluang-peluang yang ada untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.


Daftar Bacaan:
Glenniza, Dex. 2015.”Membedah Posisi Midfielder (Bagian 1): Gelandang Bertahan”. Buku Taktik Pandit Football Indonesia. Pandit Football: Jakarta
Soerjodibroto, Guritno. 2007. Beberapa Hal Mendasar setelah UU 26/07 disyahkan. https://www.academia.edu/4334064/tata_ruang_-_kritik_kecil (diakses pada 19 September 2016)

DPD RI. 2010. Disimpulkan, UU Penataan Ruang Tidak Implementatif. http://www.dpd.go.id/artikel-disimpulkan-uu-penataan-ruang-tidak-implementatif (diakses pada 19 September 2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 comments