Mengulik Peran Peraturan sebagai Gelandang Distributif dalam Pembangunan Kota
By Padu Padan Kata - 7:03 PM
Ini foto Firman Utina, gelandang Timnas Indonesia. Bukan foto saya apalagi foto dosen saya. Yang foto bukan juga saya sendiri. Foto diambil dari situs bola fourfourtwo.com |
Peraturan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk
mengatur. Secara harfiah dapat diketahui bahwa peran peraturan dalam konteks
pembangunan kota adalah tataan yang dibuat untuk mengatur pembangunan atau tata
ruang kota.
Bentuk peraturan yang mengatur tata
ruang kota sendiri beragam, disesuaikan dengan perencanaan tata ruang. UU No 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang membagi perencanaan tata ruang ke dalam dua output, yakni rencana umum tata ruang
dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang secara hieraki terdiri
atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota. Rencana Rinci Tata Ruang
terdiri atas Rencana Tata Ruang Pulau dan Kawasan Strategis Nasional, Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota.
Dengan begitu beragamnya bentuk penataan
ruang yang disesuaikan dengan skala peraturan, dapat disimpulkan bahwa
peraturan tata ruang memegang peranan penting dalam penataan ruang di berbagai
level wilayah. Namun bagaimana sebenarnya peran peraturan dalam penataan ruang,
khususnya di tingkat kota selain untuk mengatur tata ruang? Untuk menjawab
pertanyaan ini, kita dapat menggunakan analogi sebuah klub sepakbola dalam
sebuah pertandingan sepak bola.
Sebuah tim sepak bola umumnya terdiri
atas empat posisi, yakni penjaga gawang, pemain bertahan, gelandang, dan
penyerang. Setiap posisi memiliki perannya masing-masing. Penjaga gawang
sebagai sosok yang menjadi palang pintu terakhir pertahanan tim, pemain
bertahan yang menjaga pertahanan tim, gelandang yang mengatur ritme permainan,
dan penyerang yang menjadi sosok trengginas di area pertahanan musuh.
Posisi-posisi ini pun juga memiliki peran spesifik seperti Libero, Gelandang
Jangkar, Sayap, dan lain-lain. Seluruh posisi harus turut bermain sesuai dengan
arahan dari pelatih dan menjaga komunikasi antar posisi agar dapat memenangkan
pertandingan.
Dari beragam posisi yang ada di atas,
terdapat posisi yang menurut saya cukup istimewa yaitu Gelandang. Posisi ini
cukup stabil apabila dibandingkan ketiga posisi yang lainnya, siap untuk
membantu menggempur pertahanan musuh namun juga siap untuk turun jauh hingga
jantung pertahanan untuk menghalau serangan musuh. Oleh karena itu tipe pemain
dengan posisi seperti ini harus memiliki daya jelajah yang tinggi Dari beragam
peran gelandang yang ada, Gelandang Distributif merupakan posisi yang relatif
stabil dibandingkan peran-peran lainnya. Glenniza (2015) mendefinisikan peran
Gelandang Distributif sebagai:
“[...] bertugas mengontrol permainan melalui perebutan bola, biasa
disebut juga sebagai “static playmaker”. [...] lebih banyak melakukan
pendekatan permainan pada operan yang kemudian dapat menciptakan keypass maupun
assist.” [Glenniza, 2015: 51]
Tipe-tipe
gelandang ini biasanya adalah pemain yang pandai melakukan umpan ke jantung
pertahanan lawan ketimbang melakukan penyelesaian. Pemain-pemain top dunia yang
tergolong dalam posisi ini adalah Andrea Pirlo, Michael Carrick, hingga Xabi
Alonso.
Apabila
kita melakukan perbandingan analogis antara peraturan tata ruang dan gelandang
distributif, maka dapat ditemukan persamaan antar keduanya. Keduanya sama-sama
berperan untuk mengatur tempo dan ritme permainan (atau pembangunan dalam
konteks kota) serta sama-sama menciptakan pertahanan dan penyerangan. Dari
aspek pembangunan kota, pertahanan dapat dianalogikan sebagai perlindungan
terhadap tata ruang agar tidak terjadi kesalahan pemanfaatan ruang dan
penyerangan adalah pembukaan peluang dari kota untuk berkembang.
Peran gelandang
distributif sebagai pengatur ritme sama kaitannya dengan peraturan tata ruang.
Peran peraturan untuk mengatur tata ruang adalah menjaga agar pembangunan kota
tidak menyalahi faedah yang ada seperti lingkungan, sosial, budaya, dan
lain-lain. Namun peraturan tata ruang juga dapat berperan untuk pengembangan
kota karena peraturan tata ruang juga mengakomodasi pengembangan kota melalui beragam
cara seperti investasi, kebutuhan masyarakat, dan lain-lain.
Meskipun
sudah cukup komprehensif, nyatanya peraturan tata ruang dirasa masih memiliki
beberapa ketidakjelasan literasi yang tertuang dalam undang-undang.
Soerjodibroto (2007) menganalisa bahwa tujuan penataan ruang yang tertuang
dalam UU Penataan Ruang (UU No. 26 tahun 2007) yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan, dirasa masih kurang spesifik. Soerjodibroto mempertanyakan
apakah tujuan penataan ruang tersebut adalah ultimate goal dari penataan ruang atau harmonisasi sumber daya alam
dan buatan, perlindungan fungsi, dan pencegahan dampak negatif.
Berbeda
dengan Soerjodibroto, Anwar (2010), dalam situs DPD.go.id, mengkritisi bahwa
pelaksanaan UU penataan Ruang sebagai undang-undang yang secara langsung
terkait dengan penataan ruang tidak implementatif. UU yang ada justru
menimbulkan masalah tersendiri seperti ketidaksinergian antara UU Tata Ruang
dengan rencana pembangunan daerah, proses pengesahan berbelit-belit, hingga
sulitnya publik untuk mengakses RTRW daerah.
Di balik
permasalahan-permasalahan dan kendala yang (mungkin) saat ini masih ada dalam
penerapan peraturan tata ruang, publik setidaknya masih dapat memiliki harapan
akan penataan ruang yang lebih baik. Setidaknya, saat ini sudah ada peraturan
tata ruang yang dapat berperan sebagai “Gelandang Distributif” pengembangan
kota. Alhasil pada akhirnya peraturan ini dapat mengatur ritme pembangunan kota
seraya mengawasi pembangunan agar tidak mengalami kesalahan dalam penataan
ruang dan mengatur peluang-peluang yang ada untuk kepentingan masyarakat dan
pembangunan.
Daftar Bacaan:
Glenniza,
Dex. 2015.”Membedah Posisi Midfielder (Bagian 1): Gelandang Bertahan”. Buku Taktik Pandit Football Indonesia.
Pandit Football: Jakarta
Soerjodibroto,
Guritno. 2007. Beberapa Hal Mendasar
setelah UU 26/07 disyahkan. https://www.academia.edu/4334064/tata_ruang_-_kritik_kecil
(diakses pada 19 September 2016)
DPD RI.
2010. Disimpulkan, UU Penataan Ruang
Tidak Implementatif. http://www.dpd.go.id/artikel-disimpulkan-uu-penataan-ruang-tidak-implementatif (diakses pada 19 September 2016)
0 comments